MENURUNKAN KREDIBILITAS KPK !
--
JAKARTA - POLDA Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menemukan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi S.Psi., SH., MH mengatakan bahwa perlu audit menyeluruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dia mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangkaian audit di tubuh KPK tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
"Memecat Firli itu bukan menyelesaikan masalah, kalau tidak dilakukan secara sistematik. Jadi, audit KPK," kata Fechrizal menegaskan.
Fachrizal menjelaskan, langkah untuk melakukan audit pada tubuh KPK tersebut mencakup para komisioner KPK, tata ulang birokrasi KPK, termasuk penguatan akuntabilitas, transparansi dan independensi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sebagai langkah awal untuk audit KPK, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri. Kemudian, evaluasi bisa dilakukan di tubuh KPK.
"Kemudian evaluasi kelembagaan KPK, termasuk penunjukan komisioner-komisioner-nya. Karena, kalau selevel ketua KPK memeras, bagaimana bawahannya. Harus ada audit menyeluruh terhadap KPK," tuturnya.
Ia menambahkan, proses audit tersebut bisa dilakukan oleh lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Presiden harus menunjukkan punya political will soal pemberantasan korupsi. Kemudian, presiden juga bisa meminta KPK untuk berbenah diri," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa kami tetap bekerja dan masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa, sehingga tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi di KPK," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu.