Presiden Pastikan Pilkada Berjalan Baik Usai Pemecatan Ketua KPU

Presiden Joko Widodo berswafoto bersama masyarakat di sela kunjungan ke Pasar Sentral Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024)-Foto : ANTARA -

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan dengan baik, seusai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis.

Lebih lanjut, Presiden menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.

BACA JUGA:Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI

BACA JUGA:KPU RI Percepat Konsolidasi Agar Pilkada Berjalan Sesuai Rencana

Ia pun mengatakan akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

"Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

BACA JUGA:Bawaslu Minta Daerah Pahami Regulasi Tangani Laporan

BACA JUGA:Sah ! KPU Tetapkan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan