KPU RI Percepat Konsolidasi Agar Pilkada Berjalan Sesuai Rencana

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). A-Foto: Istimewa-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama jajarannya akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai rencana dan tahapan yang ada.

Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

"Kami berenam dan dengan Pak Sekjen dan dengan seluruh jajaran termasuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada," kata pria yang akrab disapa Afif.

Ia menjelaskan selama ini roda pengorganisasian di KPU RI berjalan sangat kompak.

BACA JUGA:Tantang Petahana, Fery Antoni Siap Maju Pilkada OKU Timur

BACA JUGA:Bawaslu Minta Daerah Pahami Regulasi Tangani Laporan

Untuk itu, KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah pasca-rapat atau pertemuan pleno tertutup terkait pengganti Hasyim Asy'ari.

"Insya-Allah pasca-rapat atau pertemuan pleno tadi kami akan memastikan semua hal melakukan pengecekan dan percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," ujarnya.

Pertama, KPU akan menguatkan kembali konsolidasi internal dalam menghadapi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian masih belum selesai.

"Kedua, kita akan hadapi Pilkada Serentak 2024 sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin pastikan tidak ada tahapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian KPU RI," pungkas Afif.

BACA JUGA:PKB Pertimbangkan Sandiaga Uno untuk Pilkada Jawa Barat

BACA JUGA:PDIP Lebih Baik Usung Kader Sendiri di Pilgub Jateng

Untuk diketahui pada hari ini, KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan