Bawaslu Minta Daerah Pahami Regulasi Tangani Laporan

Anggota Bawaslu RI Puadi saat membuka Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7). Foto : Antara--

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Bawaslu RI Puadi meminta seluruh jajaran bawaslu daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke lembaga penyelenggara pemilu ini.

"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Puadi menyebutkan beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.

BACA JUGA:PKB Pertimbangkan Sandiaga Uno untuk Pilkada Jawa Barat

BACA JUGA:PDIP Lebih Baik Usung Kader Sendiri di Pilgub Jateng

Ia berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan.

Hal itu, kata dia, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.

"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Puadi menilai ihwal itu juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang," tutur Puadi.

BACA JUGA:Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy yang Usulkan UKT Naik

BACA JUGA:Sah ! KPU Tetapkan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

Apalagi, lanjut dia, pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan