Presiden Pastikan Pilkada Berjalan Baik Usai Pemecatan Ketua KPU

Presiden Joko Widodo berswafoto bersama masyarakat di sela kunjungan ke Pasar Sentral Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024)-Foto : ANTARA -

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan