KPU OKU Gelar Rakor Bersama Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST--

BATURAJA - Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST mengatakan bahwa pihaknya saat ini melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan 28 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Rakor yang berlangsung di Kantor KPU OKU ini dalam rangka persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye oleh seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 di OKU," kata Naning saat dibincangi Kamis (23/11/2023).

Naning menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2024.

BACA JUGA:Netralitas TNI/Polri dan ASN Penting dalam Pemilu 2024

“Maka dari itu, sebelum hal tersebut dilaksanakan, kemarin kita akan menyamakan persepsi mengenai titik kampanye yang sudah direkomendasikan atau yang telah diajukan oleh masing-masing Parpol. Selanjutnya kita akan melakukan penyusunan jadwal kampanye yang nantinya akan kita sepakati bersama,” ujar Naning.

Naning menegaskan, dalam rangka kampanye tersebut, masing-masing Parpol menyerahkan rekening dana kampanye, Penggunaan Aplikasi  Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan pelaporan dana kampanye.

“Apabila tidak memberikan pelaporan penanggung jawaban dana kampanye, maka akan berdampak pada diskualifikasi peserta politik. Alhamdulillah, 18 Parpol yang ada di wilayah Kabupaten OKU sudah menyerahkan rekening dana kampanye,” kata Naning.

BACA JUGA:Targetkan Sumsel Jadi Contoh Pemilu dan Pemilukada 2024

Adapun titik lokasi yang direkomendasikan Pemkab OKU, lanjutnya, yakni GOR dan Stadion Kemiling Baturaja. Namun tetap harus dengan persetujuan pengelola.

Point yang perlu diingatkan, bahwa tidak boleh melaksanakan kampanye pada malam hari dan Bawaslu akan melakukan monitoring pelaksanaan kampanye guna mengantisipasi pelanggaran dalam kampanye itu.

“Diharapkan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 tidak ada yang mengacaukan situasi, konflik antar pendukung. Oleh sebab itu, guna mengantisipasi hal tersebut akun medsos yang diberikan merupakan akun yang difungsikan jangan yang tidak terdaftar. Kami yakin kita semua dapat menjaga sinergitas dan keamanan selama tahapan Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA:Anies Ingin Kesetaraan untuk Indonesia

Selanjutnya kegiatan penyampaian materi kampanye Pemilu 2024, disampaikan oleh Komisioner KPU OKU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Saiful Anwar Hendri.

Katanya, kebijakan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 dasar hukumnya adalah UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan