Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya atas Kasus Korupsi !

Mantan Kepala BPBD OKU berinisial AK dan bendaharanya ditahan atas kasus dugaan korupsi, Kamis, 4 Juli 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Mantan Kepala BPBD OKU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU, AK, bersama dengan bendaharanya yang dikenal dengan inisial J, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Korupsi yang menjerat keduanya terkait anggaran belanja barang dan jasa BPBD OKU untuk Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia di Palembang : Disita 1,5 Kilogram !

BACA JUGA:Penggerebekan Kontrakan di Musi Rawas, Polisi Tangkap 18 Orang dan Amankan Sabu

Surat penetapan tersangka dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU dengan Nomor PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor PRINT -491/L.6.13/Fd.1/07/2024 setelah melalui proses penyelidikan intensif dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri OKU.

Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam di salah satu ruangan kantor Kejaksaan Negeri OKU, di mana AK tampak mengenakan pakaian batik motif coklat sementara J mengenakan kemeja merah marun.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa setelah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHP.

BACA JUGA:Rumah Wartawan Ludes Terbakar : 4 Keluarga Meninggal, Begini Kata Dewan Pers !

BACA JUGA:Gebrakan Pertama Roy Riadi Bikin Pejabat Muba Mulai Ngeri-ngeri Sedap : Dua Kasus Korupsi Naik Penyidikan !

Bukti-bukti ini menjadi dasar untuk menetapkan AK dan J sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yang diyakini telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran BPBD OKU tahun 2022.

Menurut Choirun, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara dan mencegah tersangka menghalangi proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satu per Satu 'Bancakan' Uang Rakyat di Muba Dibidik : Aplikasi SANTAN Siap-siap !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan