BPOM Ingatkan Kadar Bromat pada AMDK Tidak Lebihi Batas

Ilustrasi-Foto : ANTARA -

KESEHATAN, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh produsen agar kadar senyawa bromat dalam setiap Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi tidak melebihi ambang batas yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Hal ini mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat. Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK,” kata Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Rizka membenarkan bahwa keberadaan senyawa bromat dalam AMDK sulit untuk dihindari.

Sebab bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba.

BACA JUGA:Buah Pepaya Dapat Menghaluskan Kulit, Memutihkan Kulit, Serta Mencegah Penuaan Dini

BACA JUGA:Daun Handeuleum Dapat Mengobati Sakit Telinga, Ambeien Serta Rematik

“Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air,” ujarnya.

Ia melanjutkan jika tidak diperhatikan oleh para produsen, terdapat sejumlah gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada masyarakat, seperti terkena gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker.

Sedangkan, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut atau diare.

Oleh karenanya, Rizka meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui BPOM.

BACA JUGA:Harga Obat di Indonesia : Mengapa 6 Kali Lipat Lebih Mahal Daripada di India ?

BACA JUGA:Tepung Sagu Dapat Mengobati Maag dan Memutihkan Kulit

"Sudah ada standarnya diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk AMDK. Di sana, ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK. Dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter," katanya.

Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi menambahkan BPOM sebaiknya mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK supaya masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan