Harga Emas Antam Kamis 4 Juli 2024 : Naik Signifikan Rp13.000 Jadi Rp1,378 Juta per Gram !

Kamis 04 Jul 2024 - 09:59 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Prospek harga emas ke depan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.

Berikut adalah beberapa proyeksi dan pertimbangan untuk harga emas dalam beberapa bulan ke depan:

1. Kebijakan Moneter Global:

Keputusan Bank Sentral: Keputusan yang diambil oleh bank sentral utama dunia seperti The Fed, Bank Sentral Eropa, dan Bank of Japan akan mempengaruhi nilai tukar dan inflasi, yang pada gilirannya akan mempengaruhi harga emas.

2. Kondisi Ekonomi Global:

Resesi: Jika terjadi resesi global, permintaan untuk emas sebagai aset aman kemungkinan akan meningkat, mendorong harga naik.

Pemulihan Ekonomi: Sebaliknya, pemulihan ekonomi yang kuat dapat menekan harga emas karena investor mungkin lebih tertarik pada aset berisiko yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

3. Ketegangan Geopolitik:

Konflik dan Ketidakstabilan: Ketegangan geopolitik, seperti konflik internasional atau ketidakstabilan politik di negara-negara besar, dapat meningkatkan permintaan untuk emas sebagai aset lindung nilai.

4. Permintaan dari Sektor Industri:

Teknologi dan Medis: Emas juga digunakan dalam sektor teknologi dan medis, sehingga peningkatan permintaan dari sektor-sektor ini dapat mendukung harga emas.

Bagi investor yang tertarik untuk berinvestasi dalam emas, ada beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan:

Kategori :