"Hal ini sebagai kewajiban PPKH yang harus dipenuhi, mendukung upaya pelestarian lingkungan dan untuk peningkatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung,’’ jelas Marudut.
Dalam kesempatan terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Wahidin menuturkan pemenuhan kewajiban lahan kompensasi menjadi komitmen PLN untuk segera diselesaikan.
Hal ini untuk mendukung upaya PLN dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di provinsi Lampung, terkhusus pembangunan yang melintasi kawasan Hutan. ***
Kategori :