Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari transaksi emas dan memastikan kepatuhan pajak dari para pembeli dan penjual emas.
Emas telah lama dianggap sebagai investasi yang aman dan stabil.
Dalam situasi ketidakpastian ekonomi, emas sering kali dipilih sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan fluktuasi mata uang.
Nilai intrinsik emas yang tinggi dan ketersediaannya yang terbatas membuatnya menjadi pilihan investasi yang menarik.
Investasi emas dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk emas batangan, koin emas, dan perhiasan emas.
Emas batangan dan koin emas sering kali dipilih karena kemurniannya yang tinggi dan mudah untuk dijual kembali.
Selain itu, beberapa investor juga memilih untuk berinvestasi dalam bentuk reksa dana emas atau ETF emas, yang memungkinkan mereka untuk memiliki emas tanpa harus menyimpan fisiknya.
Meskipun harga emas bisa mengalami fluktuasi jangka pendek, prospek jangka panjang emas tetap positif.
Kebutuhan akan diversifikasi portofolio investasi dan perlindungan terhadap inflasi terus mendorong permintaan emas.
Selain itu, peningkatan kekayaan di negara-negara berkembang juga diperkirakan akan meningkatkan permintaan emas untuk perhiasan dan investasi.
Di Indonesia, popularitas emas sebagai investasi semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda yang mulai sadar akan pentingnya investasi jangka panjang.
Dengan adanya berbagai platform digital yang memudahkan pembelian dan penjualan emas, akses terhadap investasi emas menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi berbagai kalangan masyarakat.***