LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM – Sebanyak 29 pasangan yang bukan suami istri terjaring dalam operasi razia penyakit masyarakat (pekat) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah aktivitas yang dapat merusak moral masyarakat.
Operasi pekat tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk polisi, Kodim, Dishub, dan Dinsos.
BACA JUGA:Razia Yustisi Gabungan, Sita Ratusan Dus Miras
BACA JUGA:Razia Rutin dan Tindak Tegas ODOL !
Pasangan-pasangan tersebut diamankan dari berbagai tempat hiburan malam dan hotel di sepanjang Jalan Yos Sudarso, kota Lubuklinggau.
Ketika dilakukan penggeledahan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang sah atau buku nikah.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk mencegah berbagai penyakit masyarakat seperti perbuatan asusila, narkoba, dan konsumsi minuman keras.
BACA JUGA:Puluhan Personel Gabungan Razia Mobil Angkutan Minyak Ilegal di Muba
BACA JUGA:Razia Gabungan, 27 Angkutan Batubara Diperiksa
"Total ada 29 pasangan yang terjaring razia, bahkan ada pasangan yang masih di bawah umur," ujar Erwin saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu, 30 Juni 2024.
Erwin, yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Lubuklinggau, menyampaikan bahwa operasi malam tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan berbagai pihak.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) Kota Lubuklinggau serta keluhan masyarakat tentang aktivitas kosan dan hiburan malam yang beroperasi di luar ketentuan.
BACA JUGA:Razia Minuman Keras, Ratusan Botol Miras Disita dari Gudang Rahasia di Muara Lakitan
BACA JUGA:Kapolda Pimpin Razia Gabungan, Amankan 54 Pelaku Tawuran