Menurut Zahirin, para pelaku diketahui merupakan warga seputaran Sungai Pinang yang diduga telah beberapa kali menodong pengendara.
BACA JUGA:Ingat ! Kejaksaan Agung Terapkan Hukum Maksimal untuk Pelaku Judi Daring
BACA JUGA:Fakta Baru di Balik Tewasnya Pegawai Koperasi yang Dikubur dan Dicor Semen
Dua dari empat pelaku yang berhasil dibekuk adalah Mukhlis (41 tahun) dan Eja Saputra (21 tahun).
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Kami sudah tahu identitas para pelaku lainnya. Saat ini masih dalam pengejaran," ujar AKP Zahirin.
Selain menangkap kedua pelaku, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan uang hasil kejahatan yang dirampas dari pemilik kendaraan.
"Tentunya para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Zahirin.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan dapat mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Tanjung Raja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keamanan warga. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kita," tutup AKP Zahirin. ***