Carut Marut PPDB SMA di Sumsel : Di Mana Akar Masalahnya ?

Sabtu 29 Jun 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB  dengan sistem zonasi dan prestasi khususnya dalam hal penyalahangunaan sistem administrasi masih banyak ditemukan. 

Ombudsman  RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Laporan ini merupakan hasil dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai proses seleksi PPDB 2024 yang diduga tidak transparan dan tidak adil.

Ombudsman RI Sumsel menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.

BACA JUGA:Terkait Temuan Kecurangan PPDB 2024 : Kadisdik Sumsel Tegaskan Tidak Ada Transaksi Pungli !

BACA JUGA:Ombudsman Beber Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang : 911 Siswa Seharusnya tidak Lulus !

Laporan-laporan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian nilai kumulatif pendaftar hingga adanya siswa yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus.

Seiring dengan meningkatnya jumlah laporan yang diterima, Ombudsman meyakini bahwa maladministrasi yang terjadi berdampak luas dan memutuskan untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) guna mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

Mereka termasuk Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang sebagai terlapor kedua.

BACA JUGA:Atasi Banjir : Pemkot Palembang Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air

BACA JUGA:Pj. Ketua TP PKK Silaturahmi dengan Pengurus DWP Sumsel

Selain itu, Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang relevan dengan proses PPDB.

"Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com," kata Adrian kepada awak media, Jumat, 28 Juni 2024.

 Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan bahwa ada sejumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman resmi.

Kategori :