Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko menyebutkan bahwa tidak ada transaksi pungutan liar terkait PPDB SMA 2024 di Kota Palembang, meskipun Ombudsman Sumsel menemukan adanya maladministrasi pada jalur prestasi dari hasil investigasi laporan warga.
"Ya kita ikuti saja semua saran korektif dari Ombudsman ya dan juga adanya laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, semuanya kita hormati ya, Insya Allah ini tidak ada Pungli ataupun transaksional," kata Kadisdik Sumsel Sutoko di Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024.
Ia menjelaskan, saat ini semua proses masih berlangsung dan pihaknya menegaskan akan mengikuti semua saran korektif Ombudsman, dan saran korektif itu menjadi catatan bersejarah untuk semuanya.
Ia juga belum bisa menawarkan solusi terkait permasalahan jalur prestasi PPDB, karena saat ini masih dalam tahap rekomendasi dan akan dibahas pada level pimpinan.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan, yaitu meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kewenangan menganulir atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-kota Palembang tahun ajaran 2024-2025.
Kemudian Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.
Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Para kepala SMA Negeri juga mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang membuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua para wali peserta didik.
Kemudian PJ Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku administrasi oleh dinas pendidikan Sumatera Selatan, termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025.
Dengan melibatkan inspektorat provinsi Sumsel, sebagai aparatur pengawas internal pemerintah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," katanya. ***