Carut marut ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mencari akar permasalahan dari kondisi ini dan segera menyelesaikannya agar tidak menjadi kesalahan yang rutin terjadi setiap tahunnya.
Sistem PPDB baik untuk Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah kuota paling besar memang untuk mereka yang menggunakan jalur zonasi, SD 70 persen, sedangkan SMP dan SMA serta yang sederajat 50 persen.
Sisanya untuk Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Salah satu penyalahgunaan yang kerap terjadi di sistem zonasi PPDB adalah calon siswa yang pindah Kartu Keluarga (KK) ke domisili yang jaraknya lebih dekat ke sekolah negeri yang jadi pilihannya.
Upaya perpindahan KK calon siswa agar bisa lulus PPDB 2023 tentu datang dari inisiatif orang tua yang menginginkan anaknya diterima di "sekolah negeri favorit" yang banyak diidamkan oleh banyak orang.
Jika ini yang terjadi, maka dimana akar permasalahan carut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru melalui sistem zonasi ini?
Fenomena pindah KK calon siswa yang dilakukan oleh orang tua juga berpengaruh besar terhadap gagalnya tujuan sistem zonasi yang diberlakukan oleh pemerintah.
Sistem zonasi sendiri pertama kali diterapkan pada 2017 sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Tujuannya untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.
Sistem ini juga berupaya untuk mereduksi adanya kasta dalam dunia pendidikan yang biasa menempilkan label pada sekolah tertentu sebagai unggulan dan non unggulan atau sekolah favorit dan non-favorit.
Namun dalam perjalanannya, ternyata masih banyak terjadi penyalahgunaan yang sengaja dilakukan untuk masuk sekolah yang masih dianggap favorit di zona atau kawasan tersebut.
Pemerintah baik pusat maupun daerah juga harus benar-benar memastikan kualitas sekolah baik negeri maupun swasta merata secara keseluruhan.
Intinya, sistem zonasi ini butuh waktu. Orang tua juga jangan mencari alamat tertentu atau memaksakan diri untuk bisa masuk sekolah tertentu di daerahnya.
Perpindahan KK dilakukan agar bisa mengikuti sistem zonasi PPDB diketahui oleh pemilik rumah karena memang keluarga tentu tidak masalah.
Yang jadi masalah itu, jika si pemilik rumah yang alamatnya dekat sekolah tersebut tidak mengenal siapa calon siswa yang namanya dipindahkan dalam Kartu Keluarganya.
Oleh karena itu, masyarakat khususnya para orang tua siswa peserta PPD, harus meningkatkan edukasi dan budaya literasi mereka agar bisa memantabkan strategi apakah mau pakai jalur zonasi atau prestasi akademik maupun non-akademik.