2. Penghentian Aktivitas Penambangan Ilegal
Semua aktivitas penambangan minyak tradisional yang tidak memiliki izin resmi harus segera dihentikan.
Pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah penambangan ilegal di masa mendatang.
3. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Edukasi mengenai dampak negatif dari penambangan minyak tradisional dan pentingnya menjaga lingkungan harus diberikan kepada masyarakat sekitar.
Kesadaran lingkungan perlu ditingkatkan agar masyarakat turut serta dalam menjaga kebersihan sungai.
4. Kerjasama Antar Instansi
Koordinasi antara pemerintah daerah, pusat, dan lembaga terkait lainnya perlu ditingkatkan untuk memastikan penanganan pencemaran dilakukan secara efektif dan efisien.
5. Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan minyak ilegal harus dilakukan dengan tegas.
Hukuman yang berat dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas ilegal di masa depan.
Dalam menghadapi pencemaran minyak di Sungai Dawas, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan dapat berperan dalam memberikan bantuan teknis dan advokasi.
Selain itu, masyarakat sekitar juga harus proaktif dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal dan berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan sungai.
Pencemaran minyak di Sungai Dawas adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari berbagai pihak.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, pusat, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan pencemaran ini dapat segera diatasi dan Sungai Dawas dapat kembali bersih.