"Kalau kita terus berbicara soal tanggung jawab tidak akan tuntas, prinsipnya jangan sampai ini meluas ke perairan internasional," ujarnya.
Selain pencemaran sungai, penambangan minyak tradisional juga telah menyebabkan kebakaran.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi menyatakan bahwa beberapa waktu lalu terdapat empat titik sumur minyak yang terbakar, yang untungnya berhasil dipadamkan.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Prioritaskan Normalisasi Sungai Kelekar, Drainase dan Jalan Protokol
BACA JUGA:Kemarau Kembali Tiba, Karhutla Ancam Lahan Tidur di Ogan Ilir
Namun, pencemaran ke Sungai Dawas tidak bisa dielakkan.
"Tidak hanya berdampak ke pencemaran sungai, tapi beberapa waktu lalu ada empat titik sumur minyak yang terbakar dan telah berhasil dipadamkan, namun sekarang pencemaran ke Sungai Dawas tak bisa dielakkan," ungkap Kapolres Muba.
Kapolres Muba menekankan bahwa pihak terkait, terutama Pemerintah Pusat sebagai pengambil keputusan, harus segera mengambil tindakan serius untuk menangani bencana ini.
"Yang paling penting saat ini melakukan pencegahan dan pembersihan minyak yang sudah mencemari Sungai Dawas dan Sungai Parung hingga 10 kilometer di sepanjang sungai," tegasnya.
Pencemaran minyak di Sungai Dawas telah menyebabkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Air sungai yang tercemar tidak hanya berdampak pada kehidupan akuatik tetapi juga pada kualitas air yang digunakan oleh penduduk setempat untuk berbagai keperluan sehari-hari.
Pencemaran ini dapat mengakibatkan masalah kesehatan serius jika tidak segera ditangani.
Langkah-langkah yang dapat diambil untuk menanggulangi pencemaran minyak di Sungai Dawas meliputi:
1. Pembersihan dan Pemulihan
Upaya pembersihan sungai dari minyak yang mencemari perlu dilakukan secara intensif.
Teknologi pemulihan lingkungan harus diterapkan untuk memastikan sungai kembali ke kondisi semula.