JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan ada lima penjabat (pj.) kepala daerah yang mundur dari jabatannya karena maju pada Pilkada Serentak 2024.
"Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima pj. kepala daerah yang mengundurkan diri," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 25 Juni 2024.
Menurut dia, para pj. kepala daerah yang mundur dari sekarang ingin memiliki waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik.
Padahal, kata dia, tenggat waktu untuk menyampaikan pengunduran diri sampai 17 Juli 2024.
Di lain sisi, Tito menginformasikan bahwa pada level provinsi baru satu orang yang mengundurkan diri, yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019.
BACA JUGA:RK : Jakarta Butuh Perubahan Lewat Pemimpin Imajinatif
BACA JUGA:PKS Ajukan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Pada tanggal 19 September 2023, dia diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat.
"Level provinsi baru satu, beliau (Lalu Gita)," katanya.
Ada empat pj. pada level kabupaten/kota yang mengundurkan diri, salah satu di antaranya adalah Pj. Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
"Jumlah pj. yang mundur akan diketahui pada hari Rabu (17/7)," kata Tito.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27—29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Elman: 27 November Kita Semua Menuju TPS