BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Mukhdir Efendi (55) warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengadonan, Kabupaten OKU, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres OKU, karena kedapatan menjadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi.
Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dan dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 7,45 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo singa, 1 butir pil berlogo firaun, dan 6 butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 gram.
Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone.
"Dengan temuan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, tersangka bisa dikatakan sebagai bandar," ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Rahmat Gagal Edarkan 19 Paket Sabu ke ‘Pasien’ : Ini Penyebabnya !
BACA JUGA:Tragis ! Warga 15 Ulu Palembang Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan Mukhdir Efendi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Gunung Liwat.
"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya," terang Iptu Ibnu Holdon.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ***
BACA JUGA:Janda yang Tega Bunuh Putri Kandung Mengalami Guncangan, Kini Jalani Pemeriksaan Psikologi