Setelah melampiaskan berahinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang baru dialami kepada siapa pun.
Sembari menangis, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu ketika pulang.
Mendengar laporan korban, sang ibu merasa bak disambar petir di siang bolong.
BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMK di OKU Timur Ditangkap : Motif Cemburu Terungkap !
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Guncang Karang Anyar Banyuasin : Jasad Korban Ditutup Terpal di Tepi Jalan Tanjung Api-Api
Tanpa babibu lagi, korban ditemani ibunya melapor ke Mapolres Muba.
Petugas unit PPA Polres Muba yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
"Saya khilaf dan menyesal menyetubuhi anak sendiri," aku Ebing.
Kanit PPA Polres Muba, Ipda Joni Jamaris, mengatakan, sang bapak menyesal dan khilaf melakukan perbuatan bejat itu.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (3) jo pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto menambahkan, pelaku sangat bejat melakukan hal tak terpuji kepada anaknya.
"Telah sepatutnya dihukim seberat-beratnya," pungkasnya.***