Astaga ! Kakek Bangkotan di Muba Rudapaksa 2 Bocah Ingusan

Tersangka Zainudin diamankan di Mapolres Muba.-Foto : Romi-

KORANPALPOS.COM - Seorang kakek berumur 70 tahun warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial Zainudin (70) berbuat amoral.

Bagaimana tidak, ia nekat merudapaksa dua anak di bawah umur berinisial AF (12) dan KPM (10).

Aksi bejat pelaku menghantarkan dirinya  mendekam dibilik jeruji Mapolres Muba usai diringkus Unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba.

"Benar, tersangka ZA yang telah menyetubuhi 2 anak di bawah umur berhasil kita tangkap di rumahnya pada, Jumat (10/1) sekitar pukul 18:30 WIB, " ungkap Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA Iptu Joni Jamaris Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Pasca Viral, Kapolres Langsung Copot Jabatan Iptu YS

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Terlibat Bisnis Narkoba : Edingnya Begini !

Lanjutnya, aksi bejat tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Terakhir, aksi bejat dilakukan tersangka di dalam WC masjid di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.

"Ya, di TKP tersangka ZA mengajak kedua korban yakni AF dan KPM untuk masuk ke dalam WC. Lalu, tersangka merudapaksa keduanya secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat, tersangka memberikan uang senilai Rp 30 ribu ke korban, " papar Joni.

Ditegaskan Joni, kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. 

BACA JUGA:Oknum Perwira Polres Prabumulih Diduga Aniaya Pengendara Motor : Sepakat Berdamai !

BACA JUGA:Astaga ! Bocah 7 Tahun Tewas Dibacok 3 OTK di Depan Minimarket Palembang

Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan