Hal ini menimbulkan kecurigaan Lusi yang langsung memeriksa dan memanggil orang tua serta pak RT setempat.
Di hadapan para saksi, korban DP mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh Jasmawi.
Kejadian terakhir tercatat pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Bidan Zainab Didakwa JPU Melanggar Undang-Undang Kesehatan
BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan : Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Karet, Begini Ciri-cirinya !
Saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah korban saat adik DP yang masih bayi sedang tertidur.
Tersangka memaksa korban untuk menidurkan adiknya, kemudian melakukan perbuatan tercela tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Jasmawi mengakui perbuatannya.
Alasan yang dikemukakan adalah karena dorongan nafsu berahi setelah ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia, serta karena hubungan dekat yang terjalin antara tersangka dan korban.
Tersangka juga menambahkan bahwa korban sering meminta uang dan barang seperti handphone, yang kemudian diberikannya sebagai 'imbalan' atas perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Aterida, SH, melalui JPU Zubaidi, SH, mengungkapkan bahwa tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 15 tahun penjara.
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk segera disidangkan," kata JPU Zubaidi.
Proses penanganan kasus ini memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban DP dan keluarganya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi dan keprihatinan di kalangan masyarakat Lubuklinggau.