Kakek Bangkotan yang Rudapaksa Bocah Ingusan Segera Disidang : Ini Hukuman yang Pantas !

Sabtu 22 Jun 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Kasus seorang kakek bangkotan bernama Jasmani (62) merudapaksa anak di bawah umur memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau  melimpahkan tersangka  yang merupakan seorang petani warga  Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Sebelumnya, Jasmawi diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet di Musi Banyuasin Tertangkap : Di Sini Lokasi Penangkapannya !

BACA JUGA:Pasutri di OKI Kompak Edarkan Sabu, Begini Nasibnya Sekarang!

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Menurut keterangan dari AKP Hendrawan, proses penangkapan tersangka dilakukan dengan kerja sama yang baik antara Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap kasus yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya," ungkap AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Enam Lokal Ponpes Muhammadiah di Ogan Ilir Terbakar, Sumber Api Ternyata Dari Sini

BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMK di OKU Timur Ditangkap : Motif Cemburu Terungkap !

Kronologi Kasus

Peristiwa ini bermula pada tahun 2023, ketika korban, DP, sedang bermain di rumah tetangganya, Lusi.

Saat itu, tersangka Jasmawi lewat di depan rumah Lusi dan membuat pernyataan yang mengejutkan, mengenai harga diri DP.

BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Guncang Karang Anyar Banyuasin : Jasad Korban Ditutup Terpal di Tepi Jalan Tanjung Api-Api

BACA JUGA:Teka Teki Pria yang Tewas Terapung di Sungai Musi dengan Kaki Dirantai Terjawab : Ternyata Nikcy Pardede !

Kategori :