Sebelum penangkapan, istri tersangka R telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.
"Klien kami ditangkap oleh pihak kejaksaan. Dia sebelumnya sedang melakukan iktikaf di sejumlah masjid wilayah Sumsel," ungkap Rian Gumay.
Rian Gumay menambahkan bahwa kliennya membantah menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar seperti yang diduga oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !
Menurut pengakuan Rian Gumay, tersangka R hanya menjalankan tugasnya sebagai pekerja dari Dinas PMD Musi Banyuasin, yang bertugas melakukan sosialisasi terkait instalasi jaringan internet di wilayah tersebut.
Insentif yang diterima oleh tersangka R merupakan bagian dari gaji dan tunjangan rutin yang diterimanya sebagai pegawai pemerintah.
Pihak kejaksaan masih akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka R untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejati Sumsel merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum mereka.
Kasus korupsi ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana publik dalam proyek pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan layanan infrastruktur internet di Musi Banyuasin.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dan memastikan bahwa mereka diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditangkapnya tersangka R, Kejati Sumsel berharap dapat mengungkap jaringan dan motif di balik kasus korupsi ini serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan ilegal yang merugikan keuangan negara.
Langkah-langkah selanjutnya akan diinformasikan oleh pihak kejaksaan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka R selesai dilakukan.***