LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Isu suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Lubuklinggau semakin santer.
Namun hingga saat ini Ombudsman perwakilan Sumsel menegaskan belum menerima laporan resmi terkait isu tersebut.
"Laporannya belum masuk ke kita," demikian diungkapkan kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Kamis 20 Juni 2024.
Andrian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dan memiliki bukti untuk segera melaporkan ke pihaknya.
BACA JUGA:ASN OKU Timur Sumringah : Pemkab OKU Timur Cairkan Gaji Ke-13
"Laporkan saja jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, apalagi jika ada bukti," kata Andrian.
Karena lanjutnya, laporan masyarakat itu yang dapat menjadi dasar pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Tanpa laporan masyarakat pihaknya kesulitan menindaklanjutinya.
"Seperti PPDB yang terjadi di Palembang, itu karena ada laporan masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Penjabat Bupati OKU Diperpanjang Mendagri
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMP Jalur Tes Potensi Akademik di Kota Lubuklinggau Dimulai
Dengan ada laporan awal pihaknya bisa menggali lebih dalam lagi dan mengawal masalah tersebut hingga ada kejelasan.
Jika ternyata isu suap menyuap yang beredar tersebut benar, ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut harus diusut tuntas.
"Jika ada pelanggaran, kami akan memantau proses hukumnya agar tidak mandek," tegasnya.