OGANILIR,KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Fenomena maraknya aplikasi dan situs web judi online yang mudah diakses melalui media sosial dan handphone telah menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah dan masyarakat.
Kekhawatiran khusus muncul dari para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban dan kecanduan judi online.
Judi online diketahui memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan.
BACA JUGA: Dua Remaja Putri Korban Tragedi Tenggelamnya Speedboat di Ogan IIir Ditemukan : Begini Kondisinya !
BACA JUGA:Elang Lubai Bekuk Pelaku yang Menikam Teman Sendiri
Selain menguras uang dan harta benda, aktivitas ini juga berpotensi merusak keharmonisan dalam rumah tangga, yang bahkan bisa berujung pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa seseorang.
Fenomena ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga dapat mempengaruhi anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat.
AKBP Andi Baso Rahman selaku Kapolres Ogan Ilir, melalui Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi memberikan pernyataan tegas terkait hal ini.
Dalam himbauannya, Helmi menekankan bahwa seluruh jajaran anggota Polres Ogan Ilir harus menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam judi online.
BACA JUGA:Tinggal Menunggu Waktu : Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap !
BACA JUGA:Dendam Berujung Maut di Lubuklinggau : Duel Mematikan di Tengah Perayaan Idul Adha !
"Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online, Sie Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri," ujar Wakapolres Ogan Ilir pada apel pagi Rabu, 19 Juni 2024.
Penegasan ini disampaikan sembari melakukan pengecekan terhadap handphone personil untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Langkah tegas ini diambil karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) No. 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.