Elang Lubai Bekuk Pelaku yang Menikam Teman Sendiri

Pelaku diamankan di Mapolsek Rambang Lubai-Foto: Ozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Tim Elang Lubai Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat (anirat)  di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat 14 Juni 2024.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi kejadiannya.

Peristiwa  terjadi pada  Kamis 13 Juni 2024 Malam.

BACA JUGA:Tiga Serangkai Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Waspada ! Begini Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Menurut keterangan AU, sebelum terjadi  penganiayaan saat itu tersangka AU sedang menelepon seseorang, ia merasa diejek oleh korban. 

Hal ini memicu cekcok mulut antara tersangka dan korban.

Dalam kemarahan yang sudah tersulut, tersangka AU mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

Namun, karena korban tidak menanggapi ancaman tersebut, tersangka sempat pulang. 

BACA JUGA:Tinggal Menunggu Waktu : Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap !

BACA JUGA:Dendam Berujung Maut di Lubuklinggau : Duel Mematikan di Tengah Perayaan Idul Adha !

Tak lama kemudian, tersangka kembali dan langsung menusuk korban dengan pisau sepanjang 30 cm di bagian perut sebelah kiri. 

Ketika tersangka mencoba hendak menusuk korban lagi, korban menangkis serangan pelaku, menyebabkan tangan korban mengalami beberapa luka robek akibat sabetan pisau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan