Elang Lubai Bekuk Pelaku yang Menikam Teman Sendiri

Pelaku diamankan di Mapolsek Rambang Lubai-Foto: Ozi-

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera melerai pertikaian tersebut.

Setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. 

BACA JUGA:Penangkapan Dramatis Santoso di Desa Sumber Sari Musi Rawas : Ini yang Dilakukan Polisi !

BACA JUGA:Pria Bersenjata Api Rakitan di Prabumulih Tertangkap Patroli Polisi : Begini Pengakuannya !

"Saat ini, korban dirujuk dan dirawat di RS Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut," ujar AKP Situmorang, Selasa 18 Juni 2024.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, Tim Elang Lubai Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan secara intensif. 

Berkat upaya tersebut, tersangka AU berhasil ditangkap  dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka AU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutupnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan