PALEMBANG - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan edukasi pajak bagi para pelaku perdagangan toko online atau online shop bila telah masuk kategori ketentuan wajib pajak daerah.
"Toko online itu tetap harus membayar pajak jika telah masuk ketentuan wajib pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Minggu.
Ia mencontohkan menjual makanan secara online misalnya melalui aplikasi penyedia yang menjual berbagai makanan dari penjual atau seller dikenakan pajak .
BACA JUGA:TNI AL-BI Susuri Sungai Musi Layani Penukaran Uang
Namun bukan dari harga makanan yang dijual melainkan dari harga service dan segala macam di dalamnya.
Pajak bersifat self- asessment yang berarti menghitung dan melaporkan sendiri.
Dikarenakan sifatnya self-assessment membantu individu atau perusahaan untuk memahami dengan lebih baik jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Sumsel Terima Bagi Hasil Sawit Senilai Rp51,2 M
Dengan mengevaluasi situasi keuangan mereka sendiri wajib pajak dapat mengidentifikasi jenis pajak yang berlaku dan besaran kewajiban yang harus dipenuhi.
"Proses tersebut melibatkan perhitungan pajak secara mandiri dengan memberikan kesempatan untuk memastikan bahwa setiap komponen perhitungan pajak seperti penghasilan dan potongan-potongan tertentu telah dihitungkan dengan tepat," ujarnya.
Ia menambahkan hal tersebut mampu mengurangi resiko kesalahan perhitungan yang dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumsel
Kategori wajib pajak ada 11 yakni pada hiburan, reklame, penerangan jalan dihasilkan sendiri atau non PLN, dan sumber lain atau PLN, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Apabila produk toko online yang masuk kategori tetap dikenakan pajak seperti restoran hiburan dan sebagainya oleh karena itu kami berharap kepada pihak aplikasi agar memasukkan item harga mereka itu di pajak daerah," katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan selama ini BPPD hanya melihat laporan misalnya restoran itu yang belanja melalui pihak aplikasi.