Blokir 178 Rekening WP Nunggak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung memblokir 178 rekening wajib pajak (WP) dengan nilai tunggakan pajak senilai Rp44 miliar lebih. Foto: Antara --
PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) memblokir 178 rekening wajib pajak (WP) dengan nilai tunggakan pajak senilai Rp44,86 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel dan Babel Ega Fitrinawati di Palembang, Sabtu, menerangkan, melalui 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 178 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp44,86 miliar.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP, tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
"Kanwil DJP Sumsel dan Babel menginisiasi tindakan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27," katanya.
BACA JUGA:Rumah Zakat Raih Predikat “Sangat Baik” dan “Transparan” dalam Audit Syariah Kemenag RI
BACA JUGA:Imbau Masyarakat Tak Melempari Kereta Api
Ia menambahkan peraturan itu menyatakan bahwa pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian,.
Kemudian polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Ia mengatakan, pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sesuai syarat pada Pasal 33 PMK Nomor 61 Tahun 2023, yakni dengan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku, atau bila tindakan penagihan tidak dilaksanakan bisa sampai dengan penyanderaan. (ant)