Syarat Adminitrasi Pembayaran Pajak Jadi Sorotan: Begini Penjelasan Samsat Lubuklinggau
Kepala UPTB Samsat Kota Lubuklinggau Addi Ramdhoni didampingi perwakilan dari Sat Lantas Briptu Arif menjelaskan soal dasar KK menjadi salah satu syarat tambahan untuk pembayaran pajak.-Foto : Maryati-
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapat respons positif dari masyarakat Kota Lubuklinggau. Warga berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini untuk menghapus denda dan melunasi tunggakan pajak mereka.
Program ini tentunya diharapkan mampu mendorong partisipasi wajib pajak, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, antusiasme masyarakat tersebut diwarnai keluhan terkait persyaratan administrasi yang dinilai rumit. Berbeda dengan beberapa daerah di Sumatera Selatan yang hanya mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Kota Lubuklinggau, masyarakat juga diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) untuk proses pembayaran pajak.
Penggunaan KK sebagai syarat tambahan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan beberapa elemen yang peduli akan kemudahan akses layanan publik.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Komponen Pendukung: Tim Wasev Sterad Kunjungi Kodim 0402/OKI!
BACA JUGA:46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih
“Syarat KK ini seharusnya bisa dipertimbangkan kembali karena bisa mempersulit masyarakat untuk membayar pajak. Jika terlalu banyak syarat, minat masyarakat bisa menurun, padahal tujuannya adalah meningkatkan PAD,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa elemen masyarakat dan organisasi mendesak pemerintah setempat untuk lebih fleksibel dalam kebijakan pemutihan pajak ini. Tujuannya, agar masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya tidak terkendala syarat administratif yang dinilai tidak perlu.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kota Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, Rabu 30-10-2024, menjelaskan bahwa syarat administrasi tersebut bukan asal dibuat-buat oleh pihaknya namun ada dasar hukum kenapa diberlakukannya KK sebagai syarat adminitrasi pembayaran pajak.
"Berdasarkan kepala Badan pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 010/KPTS/PENDA/2022 tentang teknis pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang menjadi salah satu syaratnya ada KK," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pimpin Kontrol Keamanan dan Kesehatan Tahanan
BACA JUGA:Desa Karang Dapo OKU Panen Patin Hasil Budi Daya Masyarakat
Penerapan KK dalam pembayaran pajak ini lanjut Addi, itu bukan hanya sebatas syarat adminitrasi semata.
"Dengan adanya KK akan mempermuda petugas untuk melakukan pengecekan data dari kendaraan bermotor tersebut sehingga proses administrasinya bisa lebih cepat sehingga wajib pajak tidak perlu menunggu lama," katanya.