Syarat Adminitrasi Pembayaran Pajak Jadi Sorotan: Begini Penjelasan Samsat Lubuklinggau

Kepala UPTB Samsat Kota Lubuklinggau Addi Ramdhoni didampingi perwakilan dari Sat Lantas Briptu Arif menjelaskan soal dasar KK menjadi salah satu syarat tambahan untuk pembayaran pajak.-Foto : Maryati-

Selain itu KK juga sebagai koneksitas antara data Samsat, Lantas dan Jasaraharja. Sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan petugas akan lebih mudah menemukan data wajib pajak ataupun ahli waris dari wajib pajak. 

"Jadi kita jangan lihat bahwa syarat tersebut mempersulit, tapi ada keuntungan juga bagi wajib pajak dengan melengkapi KK untuk syarat pembayaran pajak," ujarnya.

BACA JUGA:Pancaroba : Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD !

BACA JUGA:Daging Kuda Ternyata Dapat Menyembuhkan Penyakit Epilepsi dan Rematik

Addi juga optimis bahwa syarat KK tersebut tidak akan berdampak pada kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak. Karena tingkat kesadaran masyarakat Kota Lubuklinggau sudah lebih baik. 

"Tingkat kesadaran masyarakat Kota Lubuklinggau sudah lebih baik, terbukti realisasi pajak setiap tahunnya meningkat," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan