Beredar Kabar Pengumuman PPDB SMP di Kota Palembang pada 18 Juni 2024 : Ombudsman Minta Sekolah Lakukan Ini !

Senin 17 Jun 2024 - 08:48 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Zen Kito

Mereka berharap aplikasi akan kembali normal pada siang atau sore hari, sehingga masyarakat bisa mengakses hasil pengumuman PPDB tanpa hambatan.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, Ombudsman RI memberikan beberapa masukan kepada Disdik Kota Palembang. 

Salah satu rekomendasinya adalah menempelkan hasil pengumuman PPDB di papan pengumuman setiap sekolah. 

"Hasil pengumuman sebaiknya ditempelkan secara lengkap, mencakup semua jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, perpindahan wali, dan prestasi," kata Adrian.

Ombudsman juga menyarankan agar pengumuman yang diakses melalui aplikasi tidak memerlukan nomor pendaftaran. 

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat daftar lengkap siswa yang lulus di setiap sekolah tanpa harus memasukkan informasi tambahan. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memastikan semua pihak dapat mengetahui hasil pengumuman dengan jelas.

Lebih lanjut, Ombudsman mengusulkan agar Disdik menyediakan fitur untuk mengunduh file PDF hasil kelulusan per sekolah di dalam aplikasi. 

"Dengan adanya file PDF yang dapat diunduh, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi tersebut kapan saja tanpa tergantung pada kestabilan aplikasi," tambah Adrian.

Adrian menekankan pentingnya pengumuman tepat waktu dalam proses PPDB. 

Menurutnya, keterlambatan pengumuman dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat yang akhirnya memicu dugaan dan prasangka negatif. 

Beberapa masyarakat bahkan telah menyampaikan kekhawatiran mereka kepada Ombudsman.

"Momen ini sangat krusial. Keterlambatan pengumuman bisa mengakibatkan pikiran spekulatif di masyarakat," ujar Adrian. 

Untuk itu, Ombudsman Sumsel akan terus memantau hasil pengumuman PPDB SD negeri dan SMP negeri di Kota Palembang guna memastikan proses berjalan dengan transparan, adil, dan profesional.

"Kami membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor melalui WA pengaduan dengan nomor 0811 9703 737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Sumsel di Jalan Radio No. 1 depan Polda Sumsel," kata Adrian.***

Kategori :