Hati-hati Kaji Draf Revisi UU TNI/Polri

Minggu 16 Jun 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Prof. Muradi mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengkaji draf revisi Undang-Undang TNI maupun Polri.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima draf revisi dua UU tersebut.

"Pertama, kehati-hatian soal perpanjangan usia pensiun. Di undang-undang tersebut harus dijelaskan umur 65 itu umur apa, apakah dia di lapangan? Apakah bidang tertentu?" katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa bila perpanjangan usia untuk jabatan fungsional hingga maksimal 65 tahun diterapkan kepada prajurit di bidang pendidikan maupun kesehatan, maka diperbolehkan.

BACA JUGA:PDIP Tolak Wacana Duet Anies-Kaesang

BACA JUGA:Ratu Dewa Resmi Lepas Jabatan Pj Walikota Palembang : Tegaskan Siap Maju di Pilwako 2024 !

"Jadi, misalnya, di TNI, dosen yang di Unhan (Universitas Pertahanan), atau dosen di perguruan tinggi yang terafiliasi dengan militer, itu boleh usianya maksimal 65 tahun, atau jadi, kalau di PNS (pegawai negeri sipil) itu kan ada namanya Widyaiswara, bisa," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat dilakukan untuk prajurit yang tugasnya tidak bersifat teknis, dan bukan orang lapangan.

"Usia maksimal untuk perwira boleh 60 tahun, tetapi untuk prajurit bintara, dan tantama harusnya itu maksimal pada 58 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengkaji pemberian jabatan sipil di kementerian/lembaga bagi anggota TNI maupun Polri.

"Ini harus hati-hati betul karena akan menjadi bumerang buat polisi, dan tentara. Jadi, justru yang harus dikembangkan bukan kemudian boleh menjabat di wilayah non-polisi, non-TNI, tetapi bagaimana mengembangkan organisasi untuk kepentingan penempatan prajurit," tuturnya.

BACA JUGA:Mahfud Md Ajak Caleg PDIP Terpilih Wujudkan Indonesia Emas Bung Karno

BACA JUGA:Bayar SPP Pakai Sampah Organik

Ia menjelaskan bahwa pengembangan organisasi dapat dilakukan dengan berfokus pada berbagai komando yang ada di wilayah.

"Sekarang kita makin detail, ya, misalnya, Kodam (Komando Daerah Militer) boleh didirikan, misalnya, di daerah perbatasan, di wilayah konflik, kemudian di wilayah dengan perhatian tertentu, itu dikembangkan," ujarnya.

Kategori :

Terkait

Minggu 16 Jun 2024 - 19:34 WIB

Hati-hati Kaji Draf Revisi UU TNI/Polri