JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna tersebut mengajukan pertanyaan kepada para anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dapat Tambahan 2 Pemain Keturunan : Disetujui DPR RI untuk Dinaturalisasi !
Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?
Semua anggota yang hadir dengan suara bulat menyetujui permohonan tersebut.
Puan Maharani menyatakan bahwa dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X DPR, kedua komisi tersebut telah menyetujui proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven.
BACA JUGA:Ragnar Girang Dijuluki Wak Haji
BACA JUGA:Ditahan Imbang Tanzania : Shin Tae-yong Tak Risaukan Hasil !
“Persetujuan kedua atlet menjadi warga negara Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Calvin Ronald Verdonk, pemain berusia 27 tahun, saat ini bermain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) untuk klub NEC Nijmegen sebagai pemain bertahan.
Sementara itu, Jens Raven, yang berusia 18 tahun, memperkuat klub FC Dordrecht U21 dan berposisi sebagai penyerang.
BACA JUGA:Indonesia Vs Tanzania Berakhir Tanpa Gol
BACA JUGA:Pelatih Tanzania Nilai Tim Indonesia Punya Prospek Bagus