Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan instansi terkait, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan terperinci mengenai jenis-jenis visa yang sah untuk ibadah haji dan umrah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah berupaya maksimal untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada para calon haji yang mengalami masalah di tanah suci.
Mereka terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi untuk memastikan bahwa hak-hak hukum para WNI terpenuhi.
Dalam konteks ini, Yusron menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam menangani kasus-kasus visa ilegal.
“Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas Saudi untuk memastikan bahwa tidak ada WNI yang mengalami masalah serupa di masa depan. Kami juga akan memperkuat pengawasan terhadap agen-agen perjalanan haji dan umrah,” tambah Yusron.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi yang lebih luas mengenai visa haji, para calon jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan aman tanpa harus menghadapi masalah hukum di tanah suci.
Kasus 34 calon haji ilegal asal Makassar ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam penyelenggaraan haji.
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan regulasi terkait pemberangkatan haji, demi memastikan bahwa semua calon jamaah haji mendapatkan hak mereka untuk beribadah dengan visa yang sah dan legal.(ant)