MURATARA, KORANPALPOS.COM – Keberhasilan Polres Muratara dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Jumat malam, 31 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu-sabu dari seorang kurir yang juga diduga sebagai bandar.
Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan bernama SMS yang terletak di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Dua Pemuda Tewas Tragis dalam Kecelakaan di Palembang
“Benar, telah terjadi penangkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara,” ujarnya.
Tersangka yang ditangkap adalah seorang pemuda berusia 19 tahun, bernama Serial, warga Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.057 gram yang dibungkus dalam plastik teh berwarna hijau bertuliskan “Qing Shan”.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Sumsel tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Embacang Raya, Kecamatan Karang Jaya.
BACA JUGA:Sebabkan 1 Orang Meninggal dan 3 Pingsan : Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap !
BACA JUGA:Dekan : Belum Ada Laporan Mahasiswa UIN Plagiat Skripsi
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku ini adalah pengedar sekaligus bandar. Dia mendapatkan barang dari wilayah Muratara dan berencana mengedarkannya ke wilayah Curup Bengkulu dan kota Lubuklinggau,” jelas AKP Jhoni Martin.
Setelah memastikan informasi dan melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap Serial di rumah makan SMS.