Sebabkan 1 Orang Meninggal dan 3 Pingsan : Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap !
Polres Muba saat merilis penangkapan pemilik sumur yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia-Foto : Romi-
SEKAYU, PALPOS.ID - Sat Reskrim Polres Muba di back up Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap Rinto (38) yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang menyebakan 3 orang pingsan dan 1 orang meninggal (MD) akibat terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Jumat 24 Mei 2024 lalu.
Hal itu diungkap langsung Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan di dampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Panit Tiga Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Yohan. Saat memimpin press rilis di Mapolres Muba.
"Benar, tersangka Rinto pemilik sumur minyak ilegal berhasil kita tangkap. Saat ia bersembunyi di wilayah Provinsi Lampung pada, Kamis 30 Mei 2024 kemarin, " ungkap Bondan.
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM Oleh WNA Rusia
BACA JUGA:Dekan : Belum Ada Laporan Mahasiswa UIN Plagiat Skripsi
Lanjut Bondan, kronologis kejadian sendiri terjadi pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 06:00 wib.
Dimana ke empat orang korban berinisial N, YI, AS dan DA tengah melakukan kegiatan memeras minyak pada aliran sungai di lokasi sumur minyak ilegal milik RA. Karena dilakukan pada pagi hari, sehingga gas keluar dan berada di bawah.
"Ya, karena terhirup gas tersebut. Korban berinisial N yang berada di pinggir sungai dan kepalanya menyentuh air menjadi lemas. Lalu korban tidak bisa bergerak dan bernafas sehingga meninggal dunia. Sementara korban lainnya yakni YI, AS dan DA sempat pingsan dan bisa di selamatkan, " jelas Bondan.
BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru
BACA JUGA:Tragedi di Perkebunan Ubi : Bocah 8 Tahun di Banyuasin Tewas Tersengat Aliran Listrik !
Diterangkan Bondan, atas kejadian tersebut. Pihaknya berhasil menangkap RA pemilik sumur minyak ilegal.
Serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger dan 1 buah jerigen.
"Terhadap tersangka RA akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No tahun 2023 tentang penetapan PP Penganti UU No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 359 KUHPIdana, dengan ancaman paling lama 6 tahun," pungkasnya. ***