PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kebijakan pemerintah untuk memotong gaji pekerja swasta dan pekerja mandiri sebesar 3 persen dari pendapatan, mendapat respon beragam dari masyarakat. Ada yang setuju, namun banyak pula yang tidak setuju.
Banyak pekerja yang tidak terima fengan sikap masyarakat yang terlalu mencampuri masalah pribadi masyarakat, termasuk masalah perumahan ini.
"Kalau masalah kesehatan, bisa dimaklumi bila pemerintah ingin ikut andil dalam pengaturannya. Tetapi bila masalah rumah pun juga harus diatur, memurut saya ini harus didalami lagi. Apalagi yang akan diatur itu karyawan swasta dan pekerja mandiri," ujar Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH MH, Selasa (28/5/2024).
Politisi PKB ini mengaku mengapresiasi perhatian yang besar dari pemerintah terkait masalah tabungan perumahan rakyat ini. Namun dalam hal ini, dia meminta agar kebijakan itu diserahkan kepada masyarakat, tanpa ada pemaksaan.
BACA JUGA:PKB Tegaskan Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Balon Gubernur
BACA JUGA: Ada Kadernya Lulus PPS : Ketua PAC Gerindra Ogan Ilir Angkat Bicara !
"Walaupun niatnya baik. Namun saya minta kebijakan ini jangan sampai memaksa apalagi memberatkan masyarakat. Biarkan masyarakat memilih yabg terbaik untuk mereka. Karena yang lebih tahu soal kehidupan mereka adalah masyarakat itu sendiri," tukasnya.
Karena kebijakan ini masih baru, maka politisi PKB ini meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Dengan memperhatikan aspirasi para pekerja yang gajinya bakal dipotong.
Sebelumnya pemerintah telah membut kebijakan untuk memotong jagi para pekerja swasta untuk tabungan papera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pada dasarnya, aturan tersebut berisikan mengenai gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.(del)