MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Hukum tabur tuai sepertinya sedang Pebriansyah jalani dalam kehidupannya.
Warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) ini menuai akibat dari perbuatannya pada tahun 2021 lalu.
Pasalnya ulahnya yang ikut dalam aksi kawanan pencurian sapi milik JU (47), di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, pada Minggu, 7 Maret 2021, membuatnya harus menjalani proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Pidum Aiptu Erwin, menjelaskan meski tersangka Pebriansyah belum sempat menikmati hasil perbuatannya, karena aksinya bersama kawanan pelaku lainnya ternyata berhasil digagalkan warga sekitar.
BACA JUGA:Mendekati Idul Adha 2024 : Aksi Pencurian Sapi Marak, Ini Dia Pelaku yang Tertangkap di Musi Rawas !
BACA JUGA:Kiamat Sudah Dekat : Anak Tega Bunuh Ibu Kandung , Ini Dia Orangnya !
"Saat itu tersangka bersama kawanannya yang berjumlah 7 orang, sempat membawa sapi hasil curiannya kabur dengan menggunakan mobil pick up," ungkap Aiptu Erwin.
Namun dalam perjalanan di perbatasan Desa Rantau Alih, kawanan pencuri sapi ini berhasil dihadang warga sehingga para pelaku kabur menyelamatkan diri meninggalkan sapi berikut alat angkut mobil pick up yang digunakan.
Namun, salah satu dari mereka saat itu ada yang tertangkap warga sehingga dia berikut Barang Bukti (BB) berupa sapi dan mobilnya diamankan ke kantor polisi.
"Kalau tidak salah yang tertangkap berikut BB berinisial IW dan yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya," ujar Aiptu Erwin.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Mes 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang : Kejari Tahan Direktur PT CSA !
BACA JUGA:Sopir Truk Maut yang Tewaskan Ibu dan Anak Belum Tersangka !
Kemudian, pelaku lainnya ada yang tertangkap di tahun 2022, dan ada yang tertangkap tahun 2023. "Tersangka Pebri ini pelaku kelima yang berhasil ditangkap sedangkan dua lainnya masih buron," jelas Aiptu Erwin yang tidak bisa menyebutkan detail inisial dari pelaku lain karena kasusnya sudah hampir 3 tahun lalu dan juga belum sempat membaca berkas yang lama.
Meski sapi belum sempat terjual namun para pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik ternak sapi diimbau meningkatkan kewaspadaan jelang lebaran Idul Adha 2024.