Hasil pemilihan tersebut kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui SK Mendagri Nomor 131.26-442 Tahun 2003.
Secara yuridis, pembentukan Kabupaten Banyuasin diresmikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002.
Proses ini juga melibatkan berbagai tokoh masyarakat yang telah memperjuangkan pembentukan kabupaten ini sejak tahun 1950-an.
BACA JUGA:5 Kabupaten dan Kota Penghasil Ikan Terbesar di Sumatera Selatan : Juaranya Bukan Banyuasin !
BACA JUGA:8 Fakta Unik, Sejarah dan Potensi Banyuasin : Kabupaten Lumbung Padi Nasional, Miniatur Indonesia !
Pada masa itu, ide pembentukan Kabupaten Banyuasin disambut baik oleh tokoh-tokoh Musi Ilir, dan melalui pertemuan yang diadakan pada tahun 1954, disepakati pembentukan dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Musi Ilir dan Kabupaten Banyuasin.
Namun, perjuangan pembentukan Kabupaten Banyuasin tidak berjalan mulus.
Gagasan ini sempat tertunda akibat pergolakan daerah yang terjadi di Musi Ilir.
Meski demikian, para tokoh masyarakat Banyuasin terus berjuang, hingga akhirnya pada tahun 1999, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan keputusan tentang pemekaran wilayah ini menjadi dua daerah otonomi baru.
Setelah melalui berbagai proses dan perjuangan, Kabupaten Banyuasin resmi terbentuk pada tanggal 2 Juli 2002, dengan ibu kota di Pangkalan Balai.
Nama Banyuasin sendiri berasal dari istilah Bahasa Melayu Palembang, yang merupakan serapan dari Bahasa Jawa, yakni banyu (air) dan asin.
Nama ini merujuk pada kualitas air sungai di daerah tersebut yang memiliki rasa asin, terutama di bagian yang mengarah ke pantai.
Hal ini mencerminkan kondisi geografis dan ekologi wilayah Banyuasin yang kaya akan sumber daya air.
Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah sebesar 11.875 km² dan merupakan rumah bagi beragam suku bangsa, termasuk Jawa, Madura, Bugis, Bali, dan penduduk asli Melayu Banyuasin (Melayu Pesisir).
Keberagaman ini mencerminkan betapa dinamisnya interaksi sosial dan budaya di wilayah ini.
Secara geografis, Banyuasin mengelilingi dua per tiga wilayah kota Palembang, menjadikannya sebagai wilayah penyangga ibu kota provinsi Sumatera Selatan.