Ruang Gerak Truk ODOL Makin Terjepit : Ini yang Dilakukan Polisi di Titik Lintasan Truk ODOL !

Rabu 22 May 2024 - 07:58 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penegakan ketertiban lalu lintas menjadi fokus utama bagi jajaran Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, yang kini mengintensifkan pengamanan di jalur lintasan truk ODOL (over load over dimention).

Tujuannya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar tersebut.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum, peningkatan pengamanan tersebut dilakukan guna mencegah kecelakaan kendaraan, terutama di jalur yang sering dilintasi oleh truk ukuran besar di Kota Palembang.

BACA JUGA:Razia Rutin dan Tindak Tegas ODOL !

BACA JUGA:Lalulintas Truk Odol Diperketat, Revisi Perwali !

"Peningkatan pengamanan lalu lintas dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kendaraan, terutama di jalur yang sering dilewati oleh truk besar di Kota Palembang," ujar Arham Sikakum, saat dihubungi di Palembang, Selasa.

Pihak kepolisian telah meningkatkan patroli dan menyiagakan personel di pos pengamanan utama. 

Mereka juga akan memberlakukan larangan bagi truk-truk untuk melintas pada waktu-waktu tertentu, yakni dari pukul 09:00 hingga 21:00 WIB.

BACA JUGA:Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya : Satlantas Polres Prabumulih Gencar Razia ODOL !

BACA JUGA:Banyak Kendaraan ODOL Melanggar : Satlantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini !

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap dua kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan pengendara sepeda motor, yang terjadi dalam kurun waktu Mei 2024. Kedua kejadian itu berujung pada kehilangan nyawa.

Arham Sikakum juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik rawan kecelakaan di sepanjang beberapa ruas jalan, antara lain jalan MP Mangku Negara, jalan Najamudin hingga indogrosir, jalan Nurdin Panji hingga simpang Bandara.

Kemudian jalan Harun Sohar, jalan Alang-Alang Lebar, jalan Sukarno Hatta, jalan Yusuf Singadekane, jalan Sriwijaya, jalan Basuki Rahmat, dan jalan Martadinata.

BACA JUGA:Kasus Dept Collector: Polisi-Jaksa Diminta Tersangkakan Pemberi Perintah dan Segera Lengkapi Berkas

BACA JUGA:Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Kategori :