Kasus Dept Collector: Polisi-Jaksa Diminta Tersangkakan Pemberi Perintah dan Segera Lengkapi Berkas

Nopri Yansyah, SH. MH. kuasa hukum korban. Foto : Maryati palpos--

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kasus perampasan mobil nasabah oleh Hervan dan rekan-rekannya  (Dept Collector) dari Mandiri Utama Finance (MUF) yang dilaporkan korbannya A Sani melalui kuasa hukumnya Nopri Yansah, SH. MH ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  ternyata telah diproses pihak kepolisian. 

Bahkan tersangka Hervan dan Irfan, telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, meski beberapa tersangka lain yakni Indra, Baidil, Tami alias Tomi, dan Nomo masih buron (DPO).

Kendati dua tersangka telah ditahan dan beberapa lainnya masih buron, namun Jemmi Saputra, yang diduga memberikan perintah kepada Hervan cs untuk mengambil paksa mobil milik kliennya A Sani, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Lambanya proses hukum terhadap para tersangka tersebut membuat korban melalui kuasa hukumnya mengambil langkah dengan mendatangi langsung  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin, 20 Mei 2024. 

BACA JUGA:5 Kursi Besi Taman Beregam Raib, Polisi Ungkap Kasusnya

BACA JUGA:Polisi Amankan Pencuri Bangku Panjang Kursi Taman Milik Pemkab Mura

"Kedatangan kami guna mempertanyakan kendala pihak kejaksaan hingga kasus tersebut masih terkatung-katung dan belum juga dinyatakan lengkap alias P-21," tegas Nopri.

Selain itu pihaknya juga ingin meminta pihak Kejati agar bisa memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk menetapkan Jemmi Saputra selaku pemberi perintah juga ditetapkan sebagai tersangka. 

'Sayangnya kedatangan kami belum membuahkan hasil karena jaksa yang menangani perkara ini belum bisa ditemui, namun pihaknya telah meninggalkan nomor kontak dan akan kembali lagi untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," jelasnya.

Dijelaskan Nopri, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh debt collector pada 28 November 2023. 

BACA JUGA:Curi Motor di Muara Enim, ABG Asal Rejang Lebong Dibekuk

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !

Tersangka Hervan dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam pencurian, pemalsuan surat, dan perusakan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo Pasal 263 Jo Pasal 406 KUHPidana.

"Saya ke sini sebagai kuasa hukum korban untuk mengajukan permohonan terkait kasus ini, sebab perkara ini sudah jelas dengan bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik pada awal bulan Mei 2024, namun sayangnya hingga saat ini prosesnya masih juga belum dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan," jelas Nopri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan