Banyak Kendaraan ODOL Melanggar : Satlantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini !

Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menunjukkan Kendaraan ODOL melintas di Jalansum wilayah Hukum Polres Ogan Ilir-Foto : Isro Antoni-

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan patroli intensif terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di berbagai ruas jalan di Kabupaten Ogan Ilir, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). 

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Novrizal Dwiyanto, menyatakan bahwa kegiatan patroli rutin ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata maupun yang bersifat administratif. 

Patroli tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam yang melintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Patroli ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi aturan. Kami juga menindak pelanggaran terkait komponen pendukung kendaraan dan kelalaian pengemudi, seperti tidak memakai helm SNI, melawan arus, dan melakukan kegiatan lain saat mengemudi," ujar AKP Novrizal, Rabu, 16 Mei 2024, 

BACA JUGA:Disnaker OKU Adakan Pelatihan Kerja Gelombang Kedua

BACA JUGA:Pertamina Siap Beri Sanksi untuk Pangkalan Nakal

Arus lalu lintas di Kabupaten Ogan Ilir, yang berbatasan langsung dengan kota Palembang, Prabumulih, dan Kayuagung, merupakan jalur utama lintas timur. 

Jalur ini ramai dilalui oleh kendaraan barang besar yang sering kali melanggar ketentuan batas maksimal tonase.

"Masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Patroli kali ini difokuskan pada kendaraan barang yang melanggar ketentuan tonase dan dimensi sesuai dengan Buku Uji Kendaraan (KIR). Di dalam Buku KIR, telah diatur kelayakan kendaraan, termasuk sumbu roda, dimensi bak, panjang, dan berat barang yang diangkut," katanya.

Terhadap kendaraan ODOL yang jelas-jelas melakukan pelanggaran, ungkap Nofrizal diberikan tilang dan bukti pelanggaran tertentu. Pelanggar bisa mengurus pembayaran denda di bank yang telah ditunjuk atau menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung atau di kantor kejaksaan.

BACA JUGA:Calih DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Otomatis Gugur, Ini Penjelasan KPU Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Lantik 40 PPK, Ketua KPU dan Sekda Lubuklinggau Beri Pesan Ini

Kendaraan yang over load dan over dimensi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap kerusakan jalan dan sering kali menyebabkan kecelakaan fatal. 

Kecelakaan tersebut dapat menimbulkan kerugian material dan korban jiwa, yang semakin menekankan pentingnya penindakan terhadap pelanggaran ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan