Kursi tersebut kemudian dijual keduanya kepada seorang pengepul barang bekas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, seharga Rp1,8 juta.
BACA JUGA:Polres Banyuasin, TNI, dan Satpol PP Bongkar Gudang CPO Ilegal : Pemilik Gudang Kemana ?
"Dari pengakuan keduanya, hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk judi slot, menggunakan narkoba jenis shabu dan sisanya dibagi rata," jelas Jemmy.
Saat ini tambah Jemmy, Barang Bukti dan kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik Polsek Muara Beliti Polres Mura.
"Barang bukti yang berhasil diamankan angkot kuning, baju kaos tersangka Reki dan baju kaos plus topi tersangka Randa yang digunakan saat melakukan pencurian, nota penjualan, Hp milik tersangka Reki dan 5 potong kayu besi," pungkasnya. (yat)