MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Diduga kerap melakukan jual beli narkoba, dua pemuda di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yakni Ade Topan (29) dan Frengky Sucifto (29) kedua warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk dirumahnya Sabtu, 18 Mei 2024. pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah, dimana di rumah tersangka Ade Topan kerap dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan, alhasil polisipun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Ade.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Robohkan 2 Gudang Diduga Bekas Penimbunan Minyak Ilegal
BACA JUGA:Habilbullah Belum Juga Ditemukan : Begini Kesaksian Warga yang Terakhir Melihatnya !
Dari penggerbekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni Ade dan Frengky serta barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP Merk Samsuh warna Hitam, 1 unit HP Merk Oppo warna Merah, 1 bal kantong plastik klip bening, 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah nominal Rp700 ribu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo ketika dikonfirmasi Minggu, 19 Mei 2024 membenarkan adanya penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pastikan Senjata Selalu Siaga, Lapas Sekayu Lakukan Perawatan Rutin
BACA JUGA:Refinery di Rimba Ukur Ditutup Secara Mandiri
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Muara Enim untuk di proses lebih lanjut," pungkas AKP Halim Kesumo. ***