10. Harga emas 100 gram: Rp129.612.000
11. Harga emas 250 gram: Rp323.765.000
12. Harga emas 500 gram: Rp647.320.000
13. Harga emas 1.000 gram: Rp1.294.600.000
Selain harga jual dan buyback, potongan pajak pembelian emas batangan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung penerimaan negara dari sektor pajak.
"Potongan pajak ini sebenarnya menguntungkan bagi mereka yang memiliki NPWP karena persentase yang dikenakan lebih rendah," ujar seorang pakar perpajakan.
Respon pasar terhadap kenaikan harga emas ini cukup positif.
Banyak investor yang melihat emas sebagai investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. Beberapa pedagang emas melaporkan peningkatan permintaan yang signifikan sejak awal pekan ini.
"Kami melihat lonjakan pembelian emas batangan, terutama dalam pecahan kecil yang lebih terjangkau bagi investor ritel," kata seorang pedagang emas di Jakarta.
Proyeksi harga emas ke depan juga menunjukkan tren yang positif.
Para analis memprediksi harga emas akan terus naik seiring dengan ketidakpastian global yang masih berlangsung.
Namun, beberapa faktor lain seperti kebijakan moneter dari bank sentral, tingkat inflasi, dan perkembangan ekonomi global akan menjadi penentu utama pergerakan harga emas di masa mendatang.
Emas telah lama dikenal sebagai aset safe haven, yang berarti investasi ini cenderung mempertahankan nilainya atau bahkan meningkat saat kondisi ekonomi dan pasar tidak menentu.
Ada beberapa alasan mengapa emas tetap menjadi pilihan investasi favorit, di antaranya: