PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi instalasi jaringan komunikasi desa atau internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk periode tahun anggaran 2019-2023.
Vanni Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyampaikan bahwa penetapan tersangka R dalam perkara tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat serta barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang tersangka yaitu R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba : Segini Kerugian Negara !
Sebelumnya, tersangka R telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Menurut Vanni, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.(ant)