OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Setelah satu bulan lebih aparat kepolisian melakukan pemburuan terahdap pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Haryono (47 tahun) warga Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir akhirnya membuahkan hasil.
Pelakunya adalah Sirat Teguh (50 tahun) warga yang sama.
Pelaku diamankan aparat kepolisian ketika berada di areal perkebunan lebak milik tersangka.
Dalam vidio amatir penangkapan tersangka di lebak kebun singkong itu pelaku terlihat mengenakan jaket warna kuning, celana hitam, sepatu bot kuning dan sarung tangan warna merah.
BACA JUGA:Kasus OD di Sekayu Viral : Polisi Periksa Korban, Ternyata Hasil Tes Urine Negatif !
BACA JUGA:Perampok yang Menewaskan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Tertangkap : Ternyata Tetangga Desa !
Aparat yang mengepung tersangka dari berbagai arah tampak membawa tersangka keluar dari area tersebut dengan berjalan kaki.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa pelaku telah pulang kerumahnya.
"Dapat informasi dari warga tersangka ini telah berada dirumahnya pulang dari pelarian yang menurut informasi pelaku sempat lari ke Palembang dan Bandung. Setelah itu anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di kebun miliknya," ungkap Sondi. Rabu, 15 mei 2024.
Pelaku ungkap Sondi, melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama anaknya yakni Satria Saputra alias Putra yang saat ini masih DPO (Daftar Pencaraian Orang).
BACA JUGA:Pemilik Seumur Minyak Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA:Curi Handphone Milik Rano Karno, Seorang ABG dan Remaja di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Unit Pidum
"Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita panggil namun yang bersangkutan baik Sirat Teguh dan anaknya Satria ini tidak datang dan kemudian menghilang,"kata Sondi.
Setelah lama menghilang hingga akhirnya pelaku dapat di amankan di sebuah lebak perkebunan yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari desa Kasih Raja.
"Palku di jerat pasal 340 KUHP kemudian 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," katanya.